kievskiy.org

Karyawan Pegadaian UBM Ciranjang Jadi Tersangka Fraud, Manajemen Dukung Proses Hukum Pelaku

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - PT Pegadaian merespons kasus fraud yang dilakukan karyawan Pegadaian Unit Bisnis Mikro (UBM) Ciranjang, Jawa Barat. Kasus itu sudah diproses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Bandung Ariyadi Purwanto mengatakan, Pegadaian mendukung penindakan hukum terhadap pelaku dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

"Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ariyadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.

Ariyadi mengatakan, perusahaan tidak mentoleransi tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan undang-undang serta nilai-nilai yang menjadi pedoman perusahaan.

Pelaku berinisial AI (46) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. PT Pegadaian menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku sebagai konsekuensi pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana.

"PT Pegadaian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ariyadi mengatakan, manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. Pegadaian berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Latar belakang kasus

Kejari Cianjur menangkap pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Ciranjang berinisial AI, terkait dugaan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp1,1 miliar. Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro menjelaskan, pelaku melakukan sejumlah modus penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan berbagai cara mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, sampai dengan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya, Selasa, 4 Juli 2023, seperti dilaporkan Antara.

Petugas menemukan kerugian Rp1,1 miliar dan Rp908 juta di antaranya dicairkan melalui kredit fiktif. Tersangka memakai nama nasabah yang sudah melunasi kredit tetapi tidak mengajukan pinjaman baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat