kievskiy.org

Dokter yang Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Medan Dituntut 4 Bulan, Ini yang Meringankan Hukumannya

ilustrasi vaksinasi Covid-19.
ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT – Nasib dokter yang menyuntikan vaksin Covid-19 kosong kepada masyarakat di Medan kini sebentar lagi diputuskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan tuntutan kepada dokter Tengku Gita Aisyaritha.

JPU menuntut terdakwa penyuntik vaksin Covid-19 kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan itu dengan empat bulan penjara. Dokter Tengku Gita Aisyaritha juga hanya dituntut dengan denda yang tergolong sedikit.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subside dua bulan kurungan,” kata JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan.

Tindakan Gita disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Berbohong Saat Diperiksa, Ayah David: Jaksamu Masuk Angin Pak ST Burhanuddin?

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum atas tindakannya.

Minggu depan, terdakwa bisa mengajukan pembelaan alias pledoi. Hakim Ketua Immanuel Tariga menunda persidangan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, dokter Gita nampak tertunduk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sejumlah saksi hadir di kursi pengunjung dan melihat dokter Gita diadili di hadapan hukum.

Kronologi dokter Gita suntikan vaksin kosong

Insiden ini terjadi pada Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 9.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo. Program vaksinasi untuk anak ini digelar oleh sekolah mengikuti aturan pemerintah saat Covid-19 masih jadi pandemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat