kievskiy.org

Tim Tripartit RUU Cipta Kerja Tuntas Bahas Kluster Ketenagakerjaan, KSPN: Kami Bukan Stempel Ok Bos!

Ilustrasi. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
Ilustrasi. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /Pikiran-Rakyat.Com/Ade Bayu

PIKIRAN RAKYAT - Tim Tripartit Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah rampung membahas kluster ketenagakerjaan. Pemerintah akan menyerahkan rekomendasi tuntutan buruh dan daftar inventarisasi masalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Hasil rumusan penyempurnaan ini segera disampaikan ke DPR," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan bahwa tim tripartit Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah sekedar 'stempel' belaka. Diungkapkan, tim tripartit yang dibentuk pemerintah adalah awalnya adalah atas aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).

Baca Juga: Lewat Operasi Pengawasan ke Desa, 20 Orang Tercatat Langgar Aturan AKB di Pangandaran

Setelah terbentuk, lanjut Ristadi yang juga Sekjen SP/SB ini, tim tripartit ini bekerja dengan durasi waktu yang cukup panjang untuk berdialog sekaligus berdebat pasal per pasal, ayat per ayat, serta kalimat per kalimat, kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

"Hasilnya kami publikasi secara terbuka sebagai wujud transparansi kerja tim. Begitu alotnya perdebatan sampai-sampai ada satu pasal setengah hari tidak selesai dibahas. Ini adalah bukti bahwa tim tripartit bukan sekedar stempel yang serba 'ok bos'," ungkap Ristadi dalam pernyataannya, Senin 24 Agustus 2020.

Menurut dia, kerja keras dan tenaga serta pikiran yang dicurahkan selama 2 minggu menjadi sia-sia jika hanya berperan untuk sekedar sebagai stempel. Dengan demikian, dia menganggap tuduhan itu tidak beralasan.

Baca Juga: VIDEO Dokter Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Pasien Covid-19 yang akan Melompat dari Gedung Rumah Sakit

Dikatakan, kluster ketenagakerjaan adalah tarikan kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah dan forum tripartit adalah forum yang representatif untuk beradu ide gagasan menjawab tantangan persoalan bersama yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat