kievskiy.org

Pemprov Jakarta Uji Coba Pengaturan Jam Kerja, Terbagi Jadi 2 Sif

Ilustrasi karyawan.
Ilustrasi karyawan. /Pixabay/Ronald Carreño

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba terkait pengaturan jam masuk kerja. Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan tersebut akan diberlakukan di lingkungan Pemprov terlebih dahulu.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 10 Juli 2023.

Meski demikian, hal tersebut masih dibicarakan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya.

Baca Juga: Ucapan Effendi Simbolon Soal Prabowo Subianto Tuai Kontroversi, Dinilai Tahu Rahasia PDIP

Syafrin pun menjelaskan alasan mengapa pengaturan jam kerja tersebut diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu. Menurutnya, lingkungan pemprov yang besar dapat membuat pihaknya tahu apakah ada dampak yang efektif atau tidak dari pengaturan jam kerja tersebut.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekira seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ucapnya.

Pembagian Jam Masuk Kerja

Terdapat dua waktu masuk kerja yang nantinya akan diuji coba, yakni pukul 8.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Pembagian tersebut berkaitan dengan kondisi jalan di Ibu Kota.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7.00 WIB, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8.00 WIB di tempat kerja," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat