kievskiy.org

Sebut Regulasi Perkebunan Sudah Tepat, Politisi PKS: Perubahan di RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya

Ilustrasi perkebunan.
Ilustrasi perkebunan. /Pixabay/Nguyen

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin menilai regulasi yang mengatur sektor perkebunan saat ini masih sangat relevan dipertahankan dan diterapkan.

Hanya perlu penguatan peraturan pemerintahnya dan implementasi yang disiplin sesuai kententuan dalam menjalankan proses pelaksanaannya.

"Regulasi tentang perkebunan  yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini. Perlindungan terhadap penguasaan asing sudah terakomodir baik," ujar Andi dalam pernyataannya, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Dijual Secara Online, SUV Baru Kia ini Terjual Hingga Ribuan Unit dalam Sehari

Bahkan dalam proses penyusunannya penuh dengan kajian, analisa dialog berbagai stake holder mengganti dan mencabut Undang-Undang sebelumnya yang sudah berjalan 10 tahun yakni UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.   

"Pada pasal 40 UU perkebunan, ada klausul Pengalihan kepemilikian Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri. Tapi pada draft RUU Cipta Kerja ketentuan ini dihapus. Ini sangat berbahaya,” tukas Akmal.

Akmal mengatakan, FPKS menganggap penghapusan ketentuan pasal 40 ini dapat berimplikasi kepada peralihan hak kepemilikan perusahan kepada pemodal asing secara bebas tanpa ada pengendalian khususnya apabila terkait dengan kepentingan nasional.

Baca Juga: Sebut Media Asing Beritakan Hal Tak Baik soal Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kita Sudah Betul

"Sudah ada contohnya pada sektor pertambangan. Sebut saja Penguasaan Emas di timur Indonesia, Negara kita tidak seberapa atas eksploitasi tambang ini. Begitu juga Sektor perkebunan, ancaman penguasaan asing telah menghadang bila regulasi kita model seperti ini," katanya.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan,  juga menyoroti di hapusnya aturan terkait perizinan yang termaktup pada pasal 45 Undang-Undang Perkebunan di RUU Cipta Kerja. Pasal 45 yang menyatakan,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat