kievskiy.org

UU Kesehatan Baru Picu Kontroversi, Kemenkes Klaim Akses Layanan Kesehatan Lebih Mudah

Ilustrasi dokter, UU Kesehatan, dan Kemenkes.
Ilustrasi dokter, UU Kesehatan, dan Kemenkes. /Pixabay/Gerald Oswald Pixabay/Gerald Oswald

PIKIRAN RAKYAT – Undang-Undang atau UU Kesehatan baru diklaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa meningkatkan akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah. Tak hanya itu, aturan baru itu juga disebut memudahkan izin praktik tenaga kesehatan (nakes).

Diketahui UU Kesehatan memuncullkan kontroversi karena sejumlah pasalnya dinilai merugikan. Penolakan terhadapnya disuarakan deretan organisasi profesi tenaga kesehatan dan aksi damainya beberapa kali digelar di sejumlah daerah.

Diketahui ada enam kontroversi dari UU baru tersebut meski Kemenkes menuturkan ada banyak kemudahan yang akan didapat berkat aturan hukum itu. Di antara kontroversi itu adalah dokter asing yang akan mudah masuk Indonesia.

"Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)," demikian menurut Pasal 233 UU Kesehatan tersebut.

Baca Juga: UU Kesehatan Baru Disahkan, IG Kemenkes Diserbu Warganet: Bisa Atur Upah Minimum Nakes?

Kontroversi lainnya adalah pembatasan terhadap organisasi profesi tenaga medis menurut Pasal 314 ayat 2, hanya akan ada satu organisasi untuk setiap kelompok. Hal lain yang menjadi perbincangan adalah kelalaian nakes sama dengan pidana, demikian menurut Pasal 462 Ayat (1)

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

"Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sementara itu Kemenkes mengeklaim telah menerima masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan penyusunan aturan baru itu. Hal ini tertuang dalam unggahan Instagram @kemenkes_ri pada unggahan Selasa 11 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat