kievskiy.org

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Demokrat Kritik Aturan Dokter Asing Praktik di Indonesia

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, menegaskan partainya turut menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dia mengatakan, penolakan Partai Demokrat tidak ada kaitannya dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

“Materi penolakan Partai Demokrat terhadap RUU, sama sekali tidak terkait dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI dan berbagai profesi di sektor kesehatan, itu poinnya,” sebut Ibas kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.

Ibas lantas menyebut ada 2 poin utama yang disarankan Partai Demokrat, yakni terkait mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan dan liberalisasi dokter dan tenaga medis.

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Baca Juga: Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2023, Tertinggi Tembus 3 Jutaan!

Ibas mengatakan, negara tetap hadir memiliki mandatory spending yaitu kewajiban negara dan pemerintah sebetulnya untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk sektor kesehatan.

“Bukankah kita peduli dan ingin mendukung kemajuan bidang kesehatan? Bukankah kita ingin kesehatan di negeri kita semakin baik, maju, dan berkelas?” tuturnya.

Ibas juga menyampaikan, Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebetulnya telah mengalokasikan mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen

“Demokrat berpandangan, anggaran pendidikan saja bisa memiliki mandatory spending sebanyak 20 persen karena kita tahu, angka dari kemajuan sumber daya manusia kita itu salah satunya pendidikan. Maka, kalau kita bicara usulan Demokrat, minimal tetap dipertahankan 5 persen itu sesungguhnya menunjukkan keberpihakan negara kepada kesehatan manusia dan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat