kievskiy.org

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, DPR: Pemerintah Pusat dan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Kesehatan

Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut ada beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.

"Terkait pendanaan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD," kata Melki saat menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Dia menerangkan, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Baca Juga: Masa Sidang akan Berakhir, DPR Masih Pertimbangkan RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna dalam Waktu Dekat

Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus diselaraskan.

"Pengaturan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini memastikan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Baca Juga: Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat