kievskiy.org

UU Kesehatan Baru Disahkan, IG Kemenkes Diserbu Warganet: Bisa Atur Upah Minimum Nakes?

Ilustrasi nakes.
Ilustrasi nakes. /Pixabay/cromaconceptovisual Pixabay/cromaconceptovisual

PIKIRAN RAKYAT – Undang-Undang atau UU Kesehatan baru telah resmi disahkan Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kabar ini terungkap lewat laman DPR, sang pimpinan yakni Puan Maharani sudah memimpin sidang untuk mengesahkannya.

Puan Maharani mengesahkan UU Kesehatan baru itu dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Apresiasi disampaikan putri Megawati Soekarnoputri tersebut untuk para tenaga kesehatan (nakes) sehingga menurutnya mereka perlu perlindungan hukum.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya, dilansir dari laman DPR RI.

"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," tuturnya lagi.

Baca Juga: UU Kesehatan Baru: STR Dokter dan Perawat Seumur Hidup, Ini Syaratnya

Menurut Puan, pembahasan UU baru tersebut sudah melibatkan berbagai pihak tak terkecuali kalangan medis. Tujuannya adalah untuk menjadikannya aturan hukum yang komprehensif.

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," ujarnya.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” ucapnya lagi.

IG Kemenkes diserbu warganet buntut kontroversi UU Kesehatan

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat