kievskiy.org

Roundup: RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Gelombang Penolakan dari Tenaga Medis Tak Didengar DPR

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 11 Juli 2023.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

7 fraksi dari 9 fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 7 fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

Baca Juga: TKW asal Cianjur yang Dipaksa Jadi PSK Diselamatkan Polisi Dubai, 'Muncikari' Tak Bisa Lari

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

UU Kesehatan sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, DPR: Pemerintah Pusat dan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Kesehatan

1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat