PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 11 Juli 2023.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
7 fraksi dari 9 fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 7 fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
Baca Juga: TKW asal Cianjur yang Dipaksa Jadi PSK Diselamatkan Polisi Dubai, 'Muncikari' Tak Bisa Lari
Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan
UU Kesehatan sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.
1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia