kievskiy.org

UU Kesehatan Baru: STR Dokter dan Perawat Seumur Hidup, Ini Syaratnya

Ilustrasi dokter dan isu perundungan dalam praktik Pendidikan Profesi Dokter Spesialis atau PPDS.
Ilustrasi dokter dan isu perundungan dalam praktik Pendidikan Profesi Dokter Spesialis atau PPDS. /Pexels/karolina grabowska Pexels/karolina grabowska

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan jadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa 11 Juli 2023. Alhasil Indonesia memiliki UU Kesehatan baru.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa UU Kesehatan baru pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis.

Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan dalam UU Kesehatan baru pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana.

"Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi," katanya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

Hal itu tertuang dalam Pasal 260 ayat (4) yang berbunyi, "STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup."

Adapun pada Pasal 260 ayat (2) menyebutkan bahwa STR diterbitkan oleh Konsul Kedokteran atas nama Menteri jika sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Roundup: RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Gelombang Penolakan dari Tenaga Medis Tak Didengar DPR

Syarat mendapatkan STR tertuang dalam pasal 230 ayat (3):

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat