kievskiy.org

Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jaksel Soal Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Freepik/freepic.diller

PIKIRAN RAKYAT – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan permohonan nikah beda agama menuai pro dan kontra. Penolakan bahkan masih terjadi hingga saat ini.

Permohonan nikah beda agama itu juga ditentang oleh Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. Bahkan Yandri sampai meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membatalkan putusan PN Jakpus tersebut.

Pernikahan beda agama dinilai tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005. Hal itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” ujar Yandri pada Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu

Yandri mendesak Ketua MA Syarifuddin untuk langsung membatalkan putusan PN Jakpus. Dampak dari keputusan itu disebut sangat banyak, salah satunya adalah banyaknya ekses buruk seperti permasalahan ahli waris dan status anak.

“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” kata Wakil Ketua MPR tersebut.

Yandri hormati keputusan MA

Usai MA mendapatkan protes, Yandri mengungkapkan lembaga tersebut akan membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam merespons polemik yang ada. Nantinya Pokja juga akan mengambil kebijakan yang terbaik.

Yandri menyebut putusan atau pendapat MA sudah bisa jadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus. Oleh karena itu, dia mendesak MA segera memutuskan dan mengemukakan pendapatnya tentang nikah beda agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat