kievskiy.org

Sah! MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama meski 2 Hakim Sempat Berlainan Suara

Ilustrasi pernikahan beda agama - MK tolak legalkan pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan beda agama - MK tolak legalkan pernikahan beda agama. /Pixels.com/ Jasmine Carter

PIKIRAN RAKYAT – Kendati dua hakim sempat mendebat keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap pada kebijakannya untuk menolak legalkan pernikahan beda agama. Permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut resmi ditolak.

Sambil ketok palu tanda keputusan telah final. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

MK menegaskan, tak ada urgensitas signifikan untuk merubah ketentuan mahkamah terkait perkawinan. Dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, kata Ketua MK juga dinilai tak punya alasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Polisi Rencanakan Rekonstruksi Ulang

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan ini diketahui datang dari Ramos Petege, umat Katolik yang batal mempersunting kekasihnya yang beragama Islam. Ramos kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK supaya pernikahan beda agama dapat difasilitasi oleh UU Perkawinan.

Menurut Ramos, perkawinan adalah hak asasi setiap orang yang bebas dilakukan dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan agama. Oleh karenanya, bagi Ramos Negara tak boleh melarang apalagi tidak mengakui pernikahan semacam itu.  

Baca Juga: Gandeng OTTO dan Danacita, Kampus Uninus Bangun Ekosistem Digital dan Fitur Pembiayaan Kuliah Nol Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat