kievskiy.org

Panji Gumilang vs Anwar Abbas: Sidang Perdana Digelar 26 Juli 2023, Ini Daftar Hakimnya

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. /Dok. Humas MUI dan Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang pada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akan digelar 26 Juli 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2023.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Penggugat: Abdussalam R. Panji Gumilang. Tergugat: Anwar Abbas," kata informasi SIPP PN Jakpus.

Baca Juga: Dibangun Anies Baswedan, Tebet Eco Park Raih President Design Award 2023 dari Singapura

Hakim yang Pimpin Sidang

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini merupakan hakim yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Berikut nama-namanya:

  • Dr. Zulkifli, S.H,. M.H
  • I Ketut Dewa Kartan, SH, M.hum
  • Betsji Siske Manoe, S.H,. M.H

Saya Komunis' Berujung Gugatan Rp1 Triliun

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusi MUI sebesar Rp1 triliun. Sang Kuasa Hukum, Hendra Efendi menuturkan bahwa gugatan sebesar Rp1 triliun itu atas kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat Bandung, Singgung Piala Dunia U-20 yang Batal

Alasan Panji Gumilang menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis. Hal itu berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat