kievskiy.org

Terobosan Hukum PN Pandeglang, Larang Pelaku Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun

Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang.
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang. /Antara/Lukman Fauzi

PIKIRAN RAKYAT - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang, Banten, mendapat tambahan hukuman selain harus mendekam di penjara 6 tahun. Tamabahan hukuman itu adalah larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Panji Answhinartha, mengatakan tambahan hukuman itu adalah terobosan hukum yang diputuskan Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), (hukuman tambahan) tidak diatur secara khusus," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha, pada Kamis, 13 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Selain itu, data dan informasi elektronik seperti flashdisk, printout, dan file elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dimusnahkan, meskipun tidak diminta penuntut umum.

Baca Juga: Mario Teguh Diduga Gelapkan Rp5 Miliar, sang Motivator Menapak di Jalan Kotor

"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu di luar dari jenis-jenis yang ada dalam KUHP," ujarnya lagi.

Tujuan diberikannya hukuman tambahan itu adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hendy Eka Chandra menjatuhkan dua vonis yang memberatkan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan di Threads, Pakar Bongkar Berbagai Taktiknya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat