kievskiy.org

Penjelasan Hukuman Larangan ‘Internetan’ 8 Tahun untuk Alwi Husen dalam Kasus Revenge Porn di Pandeglang

Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang.
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang. //Antara/Lukman Fauzi /Antara/Lukman Fauzi

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila Alwi Husen Maolana. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis, Kamis, 13 Juli 2023.

Kasus hukum dengan sebutan ‘revenge porn’ itu sebelumnya menyita khalayak usai kasusnya viral di media sosial. Selain dijatuhi vonis penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak pembacaan putusan.

Putusan ini bisa disebut merupakan hal baru dalam dunia hukum di Indonesia. Pasalnya, kasus pelanggaran penyebaran video asusila semakin marak terjadi di era digital.

Baca Juga: Ada Negara yang Minta Nelayan Indonesia Dilarang Ambil Ikan, Prabowo Subianto Beraksi: Aneh!

Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban.

Penjelasan hukuman larangan Internetan 8 tahun untuk Alwi Husen

Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answinartha menjelaskan, hukuman tambahan terhadap Alwi Husen dalam kasus revenge porn itu merupakan terobosan hukum.

"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji usai putusan vonis di Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: IDI Sebut UU Kesehatan Cacat Hukum, Mahfud MD: Silakan Uji Materi ke MK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat