PIKIRAN RAKYAT – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan setuju jika Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) daripada ditutup.
Menurutnya, jika Al Zaytun ditutup, maka akan menimbulkan permasalahan baru soal hak atas pendidikan ribuan santri di ponpes tersebut.
“Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 15 Juli 2023.
Langkah pemerintah untuk menyikapi hak pendidikan bagi santri Al Zaytun pun harus selaras dengan semangat dalam Konvensi Hak Anak.
Baca Juga: Sindir Stefan William, Celine Evangelista: Ayah yang Baik? Aminin Aja Deh
Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945, Dhahana mengatakan bahwa pemerintah pun harus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia guna mencerdaskan bangsa.
"Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," ujarnya.
Pengelolaan Al Zaytun
Menurut Dhahana, pengelolaan Al Zaytun harus memperhatikan aspek keterbukaan kepada publik.
Baca Juga: Luis Milla Kenang Kebersamaannya dengan Persib: Waktu dan Perjalanan Dilalui dengan Baik
"Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al Zaytun mesti lebih transparan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya.