kievskiy.org

4 Polisi Dipidana Buntut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Polda Jateng: Sudah Ada Bukti

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus tahanan tewas di Banyumas tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Keluarga tahanan menilai bila kematian OK, tahanan berusia 26 tahun itu dinilai janggal lantaran kondisi jasad yang dipenuhi luka saat tiba di rumah duka.

Tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas pun melakukan penyidikan guna mengetahui fakta di balik kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapati ada 10 tahanan serta 11 oknum polisi diduga ikut serta dalam tindak dugaan penganiayaan yang mengakibatkan OK meninggal.

Baca Juga: Profil Paiman Raharjo, Dulu Mantan Satpam-Tukang Sapu Kini Jadi Wamendes PDTT

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, 7 polisi akan dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik, sementara 4 lainnya diproses pidana.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Keempat aparat yang dimaksud kabarnya akan ditahan hari ini bersamaan dengan ditemukannya barang bukti.

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," ucap Luthfi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat