kievskiy.org

Terdakwa Maling Uang Rakyat Eltinus Omaleng Divonis Lepas, Begini Tanggapan KPK

Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Adapun Eltinus adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, majelis hakim Pengadilan

Tipikor memvonis terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

“Sedangkan terdakwa Etinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: Polisi Dihukum 50 Kali Push Up Gegara Kepergok 'Ngebir' saat Ada yang Lapor Dijambret

Ali mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan pertimbangan putusan juga tidak dibacakan atau tidak diuraikan oleh majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, KPK menghargai putusan majelis hakim. Akan tetapi, kata dia, lembaga antirasuah akan mengambil sikap dan menempuh upaya hukum berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat