kievskiy.org

Airlangga Hartarto Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng Hari Ini 18 Juli 2023

Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Selasa 18 Juli 2023. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus pencurian uang rakyat ekspor crude palm oil (CPO).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Benar (dipanggil) perkara CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Kajian UI: Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Didukung Bukti Kuat

Kabar pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin 17 Juli 2023. Namun, Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.

Ketut Sumedana memastikan bahwa Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini. "Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Mereka yang Telah Jadi Tersangka

Perkara tindak pidana pencurian uang rakyat dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana dkk, Terdakwa Korupsi Minyak Goreng divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat