kievskiy.org

Apa Itu Perlintasan Sebidang Kereta Api? Simak Penjelasannya

KRL melintas di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).  Berdasarkan data PT KAI hingga Mei 2023 terjadi 1.782 musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan jumlah perlintasan sebidang sebanyak 3.849 titik terdiri dari 1.447 titik dijaga dan 2.259 titik tidak dijaga.
KRL melintas di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). Berdasarkan data PT KAI hingga Mei 2023 terjadi 1.782 musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan jumlah perlintasan sebidang sebanyak 3.849 titik terdiri dari 1.447 titik dijaga dan 2.259 titik tidak dijaga. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Kereta api Brantas relasi Blitar-Pasar Senen mengalami kecelakaan di perlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, namun satu penumpang mengalami luka-luka.

Kecelakaan itu membuat sejumlah perjalanan kereta api terganggu dan terlambat. Beberapa perjalanan kereta api yang terdampak di antaranya KA Kamandaka, KA Kaligung, KA Gumarang, KA Kertajaya, KA Argo Merbabu, KA Joglosemarkerto, KA Brawijaya.

Kecelakaan itu disebabkan truk trailer yang mogok di tengah perlintasan sebidang.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, perlintasan sebidang adalah perpotongan jalan dengan jalur kereta api.

Baca Juga: Aturan Kompensasi Keterlambatan Kereta Api, Bisakah Refund Tiket?

Ada perlintasan sebidang yang dipasangi pintu, namun ada pula yang tidak. Kecelakaan lebih rawan terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dipasangi pintu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga pernah mengupayakan strelisasi jalur perlintasan sebidang pada tahun 2022 dengan cara membangun flyover, underpass, atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

Wewenang Pemerintah

Pemasangan pintu di perlintasan sebidang merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah, bukan wewenang PT KAI. Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018.

Pemerintah juga berwenang melakukan evaluasi perlintasan sebidang setahun sekali. Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan berwenang mengevaluasi perlintasan sebidang di jalan nasional, Gubernur di jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota di jalan desa.

“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat