kievskiy.org

Langgar Palang Pintu Rel Kereta Api, Ancaman Penjara Menanti

Bagian truk yang tertabrak KA Brantas di perlintasan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bagian truk yang tertabrak KA Brantas di perlintasan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah. /Antara/I.C. Senjaya

PIKIRAN RAKYAT - Ancaman penjara menanti bagi para pengguna jalan yang melanggar palang pintu kereta api. Hukuman tersebut kembali diingatkan atas insiden yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan KA Brantas dan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Meskipun tidak ada korban jiwa, tetapi sejumlah penumpang mengalami luka-luka. Mereka kemudian ditangani oleh PMI (Palang Merah Indonesia) setempat dan relawan gabungan.

Dalam kecelakaan tersebut, kerusakan sejumlah sarana dan prasarana tidak dapat terhindarkan. Kerusakan terparah dialami KA Brantas yang terbakar ketika bertabrakan dengan truk tronton tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Andika Cocok Jadi Cawapres Ganjar dan Timses: Sedang Dipertimbangkan

Menanggapi kecelakaan tersebut, Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengingatkan warga agar mematuhi rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan rel kereta api. Para pengguna jalan diminta agar mendahulukan kereta api dan tidak nekat menerobos palang pintu kereta api meskipun KA belum lewat.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni Martinus.

Aturan mengenai lalu lintas angkutan jalan tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114. Ada sejumlah kewajiban dalam aturan tersebut.

Isi dari UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114 yaitu Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat