kievskiy.org

Kompensasi bagi Penumpang Kereta Api yang Terdampak Tabrakan KA Brantas dan Truk Trailer

Petugas gabungan memeriksa rangkaian kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar seusai bertabrakan dengan truk.
Petugas gabungan memeriksa rangkaian kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar seusai bertabrakan dengan truk. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Tabrakan KA Brantas dengan truk trailer di Semarang, Jawa Tengah, telah berdampak pada 9 perjalanan kereta api antarkota pada Selasa, 18 Juli 2023. Perjalanan 9 KA itu tertunda dan terlambat karena penutupan jalur di tempat kecelakaan. Penumpang yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi atas keterlambatan itu.

Pemberian kompensasi atas keterlambatan perjalanan kereta api antarkota diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Pada Pasal 8, kompensansi untuk penumpang yang mengalami keterlambatan meliputi beberapa hal. Mulai dari pemberian makanan dan minuman hingga penyediaan moda transportasi lain.

Kompensasi juga dapat berupa pengembalian uang pembelian tiket. "Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan perjalanan antarkota yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, penyelenggara sarana Perkeretaapian wajib: (1) menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau (2) memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 10 Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 itu.

Baca Juga: Suhu Udara di Bandung Terasa Lebih Dingin dari Biasanya Belakangan Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Pada kasus tabrakan KA Brantas dan truk trailer di Semarang, kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju stasiun akhir di Blitar, Jawa Tengah. 

Berdasarkan kondisi itu, setiap penumpang kereta api kemungkinan menerima kompensasi berupa perpindahan moda transportasi untuk melanjutkan perjalanan sampai ke stasiun tujuan.

Bagi 9 KA yang perjalannnya terlambat karena tabarakan itu, kompensasi disesuaikan dengan lamanya keterlambatan.

Baca Juga: Kodim Pangandaran Pakai Motor Pemberian Prabowo untuk Touring ke Pegunungan

Pasal 8 Ayat 5 menjelaskan, jika keterlambatan lebih dari satu jam, kompensasi meliputi pembatalan tiket dan pengembalian seluruh biaya tiket bagi yang sudah membeli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat