kievskiy.org

Airlangga Hartarto Mangkir Panggilan Kejagung, Batal Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. //Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Golkar, Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pencuriang uang rakyat Minyak Goreng. Padahal, dia sempat mengonfirmasi kehadirannya pada Selasa, 18 Juli 2023.

Akhirnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian tersebut sebagai saksi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Airlangga Hartarto tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Dia ditunggu dari pukul 9.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana dkk, Terdakwa Korupsi Minyak Goreng divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Konfirmasi Bakal Hadir

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB. Namun hingga petang, dia tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Oleh karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin 24 Juli 2023. "Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," ujar Ketut Sumedana.

Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan bahwa pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

"Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi," tutur Ketut Sumedana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat