PIKIRAN RAKYAT - Terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur rilis surat edaran mengenai dihapusnya kewajiban membawa surat hasil rapid test untuk masuk ke Bali.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19, bagi penumpang yang akan masuk ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test.
Selain itu juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sumur, Pandeglang Banten Rabu Pagi
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan mengenai adanya surat tersebut.
"Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia juga mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi.
Baca Juga: Pertanian Tak Terganggu Pandemi Covid-19, Plt Bupati Indramayu: Petani Tetap Produktif
Pasalnya, selama ini yang berwenang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.