kievskiy.org

Menkominfo Budi Arie Bicara soal Penanganan Judi Online, 846.047 Konten Diblokir Sejak 2018

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus menangani konten bermuatan perjudian dengan tegas. Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memutus akses 846.047 konten judi online.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo dan aduan konten dari kementerian atau lembaga lainnya, instansi, dan masyarakat umum.

"Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2025, Berikut Alasannya

Penanganan konten bermuatan judi online tersebut dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang. Jika konten perjudian terdeteksi di dalam sebuah situs, maka Kemenkominfo akan memutus akses situs tersebut.

Sementara itu, jika konten bermuatan judi online terdeteksi di platform media sosial, maka Kemenkominfo akan menginstruksikan pengelola platform untuk menghapus konten tersebut.

"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Kelakar Hinca Panjaitan saat Sekjen Gerindra dan Rombongan Tiba di DPP: Bagus juga Putih dan Biru

Situs Pemerintah Disusupi Judi Online

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ada sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online yang telah ditangani. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat