kievskiy.org

Bareskrim di Tengah '1001' Polemik Al Zaytun, Lemkapi: Cukup Fokus Saja Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pengembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meluas ke sangkaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Dari laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri, ada 295 sertifikat tanah pesantren yang diduga tercatat atas nama Panji Gumilang, beserta istri, dan anak-anaknya.

Dugaan penyalahgunaan aset-aset Al Zaytun oleh Panji Gumilang yang dialokasikan pada pembelian bidang tanah atas nama pribadi dan keluarga ini dijabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: David Ozora Alami Gejala Eksplosif Meski Fisik Membaik, Dokter Ahli: Mentalnya Tidak Stabil

Terkait melebarnya fokus polisi dalam menangani persoalan yang menyeret pondok pesantren Al Zaytun, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan sarannya pada Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengusulkan agar Bareskrim fokus pada senter permasalahan yang membuat Al Zaytun picu keresahan masyarakat, yakni dugaan penistaan agama.

"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama," katanya.

Meski diibaratkan muncul '1001' tudingan negatif seperti dugaan kepemilikan ratusan rekening pencucian uang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat, hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat oleh Al Zaytun, Edi menyarankan agar Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum, demi mendapatkan kepastian di tengah masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat