kievskiy.org

Polri: Panji Gumilang Terindikasi Dugaan Korupsi Dana Bos dan Penyalahgunaan Zakat

Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.
Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Nama pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang tak hanya terseret dalam kasus dugaan penistaan agama saja, melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diketahui telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus TPPU tersebut.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, temuan itu merupakan hasil analisa yang dilakukan dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 21 Juli 2023.

Hingga saat ini, kepolisian juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. Ketiganya merupakan sosok yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di dalam Ponpes Al Zaytun. Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga: LKPP Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 Semua Jurusan Usia Maksimal 35 Tahun

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Dugaan TPPU Panji Gumilang

Mulanya, persoalan dugaan TPPU Panji Gumilang itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa, 11 Juli 2023. Ia menduga bahwa Panji Gumilang menyalahgunakan aset-aset Ponpes Al Zaytun.

Pasalnya, berdasarkan hasil cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Dari keseluruhan data itu, 107 sertifikat tanah di antaranya tercatat atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang dengan luas tanah sekitar 806.000 meter persegi. Kemudian, ada pula 22 sertifikat atas nama Farida Al Widad dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Baca Juga: Eks Ajudan Soekarno Minta Pelaku Sejarah Rengasdengklok Diabadikan Jadi Nama Jalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat