kievskiy.org

Mahfud MD Cuma Butuh 10 Menit Baca Gugatan Panji Gumilang: Itu Urusan Enteng

Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Mahfud MD menanggapi dengan santai gugatan itu. Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang adalah urusan kecil yang tidak menghambat penyelidikan terhadap Panji Gumilang.

"Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD di Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Mahfud MD meyakini gugatan perdata itu sekadar sensasi untuk memecah perhatian publik terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: AHY Disebut Kampungan, Jubir Demokrat Serang Balik Luhut Pandjaitan: Dikritik Marah-Marah

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," ujarnya lagi.

Meski begitu, Mahfud memastikan dugaan tindak pidana yang terkait pencucian uang terus diusut, termasuk sejumlah rekening milik Panji Gumilang sudah dibekukan.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: KCIC Larang Warga Dekati Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu, kan, urusan enteng saja," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat