kievskiy.org

Dugaan Korupsi Panji Gumilang, Polisi Periksa 3 Orang yang Tahu Aliran Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai penuhi panggilan Bareskrim Polri.
Pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai penuhi panggilan Bareskrim Polri. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Panji Gumilang diduga mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Bareskrim Polri memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa berinisial AS, IS, dan L. Ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al-Zaytun.

“Tiga saksi yang kami periksa mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ujar Ramadhan pada Jumat, 21 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News. 

Ramadhan juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga: Mahfud MD Cuma Butuh 10 Menit Baca Gugatan Panji Gumilang: Itu Urusan Enteng

Selain itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, polisi telah berkoordinasi dengan tiga pejabat yang berkompeten di Kemenag dan instansi terkait lainnya.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Dugaan Pencucian Uang 

Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa polisi melakukan analisis mendalam terkait laporan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalah gunaan sejumlah transaksi keuangan di Ponpes Al zaytun.

Baca Juga: AHY Disebut Kampungan, Jubir Demokrat Serang Balik Luhut Pandjaitan: Dikritik Marah-Marah

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait Yayasan, tindak pidana penggelapan (uang), tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ahmad Ramadhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat