kievskiy.org

Anggap Enteng Gugatan Rp5 M dari Panji Gumilang, Mahfud MD: Urusan Kecil

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud MD dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang tampak merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyalahgunaan aset Pondok Pesantren Al Zaytun.

Merespons gugatan yang dilayangkan oleh terduga pelaku penistaan agama ini, Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Kecam Aksi Vokalis The 1975 Saat Manggung di Kuala Lumpur, Menteri Malaysia: Sangat Biadab

Mahfud menduga bila gugatan tersebut adalah taktik Panji Gumilang untuk mengecoh aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar aparat hukum fokus memproses tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin Al Zaytun terkait kasus penistaan agama, TPPU, hingga penyalahgunaan dana BOS dan zakat.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat