kievskiy.org

Ketahuan Diam-diam Bawa Ponsel di Rutan, Mantan Bupati Jembrana Kena Sanksi Tegas

MANTAN Bupati Jembrana I Gede Winasa.*
MANTAN Bupati Jembrana I Gede Winasa.* /ANTARA /Nyoman Budhiana ANTARA /Nyoman Budhiana

PIKIRAN RAKYAT - I Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana yang terjerat sederet kasus korupsi masih menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Pria yang dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan mesin pabrik kompos, perjalanan dinas, serta beasiswa Sitna dan Stikes Jembrana ini ternyata tak diperlakukan secara khusus oleh petugas di dalam rutan.

Hal ini terbukti lewat pemberian sanksi yang dikenakan gara-gara Winasa ketahuan membawa ponsel ke dalam rutan.

Baca Juga: Ketiduran di Sofa, Sarwendah Gelisah Betrand Petto Belum Pulang

Setiap narapidana di dalam rutan dilarang untuk membawa alat komunikasi sehingga petugas pun menyita ponsel milik Winasa.

"Ya, memang benar telponnya (ponsel) sudah disita beberapa hari lalu karena peraturan dalam Rutan kan tidak boleh bawa HP, senjata tajam, korek dan bahan berbahaya lainnya," ungkap petugas Rutan Negara pada Selasa 25 Agustus 2020.

Lebih lanjut, petugas menegaskan peraturan ini berlaku bagi semua warga binaan di dalam rutan, termasuk napi korupsi.

Baca Juga: Klaster PT LG Elektronik Indonesia di Bekasi, Positif Covid-19 Jadi 242 Orang, Menyebar Sporadis

Kabarnya, Winasa kini dilarang menerima kunjungan dari siapapun. Namun, menurut petugas kebijakan itu sebetulnya terkait dengan pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat