kievskiy.org

Ridwan Kamil Tanggapi Gugatan dari Panji Gumilang: Silakan Saja, Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Humas BKKBN Jabar

PIKIRAN RAKYAT – Masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat akan selesai dalam hitungan minggu. Di ujung masa jabatannya itu, Ridwan Kamil disebut-sebut digugat oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, yakni Panji Gumilang.

Ridwan Kamil pun memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut melalui akun Instagram miliknya. Ia terlihat tak mempersoalkan gugatan Panji Gumilang, dan menyebut bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Silakan saja. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” katanya, dikutip dari Instagram @ridwankamil, Senin, 24 Juli 2023.

Ridwan Kamil mengatakan, sebagai pemimpin di wilayah Jawa Barat, maka sudah kewajibannya untuk membela masyarakat dari hal-hal yang meresahkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Ekonomi di Jawa Barat Terus Alami Pertumbuhan

Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” ujarnya.

Ia mengaku selalu mendengarkan nasihat dari para ulama sebelum mengambil keputusan yang menyangkut keumatan.

Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat. Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima Kasih dan Hatur Nuhun,” ucapnya.

Gugatan yang Dilayangkan Panji Gumilang

Sebelum menggugat Ridwan Kamil, Panji Gumilang terlebih dahulu menggugat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara perdata imateriil sebesar Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatannya terhadap Mahfud MD itu dicabut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat