kievskiy.org

Tolak Pemakaman Sesuai Protokol, Keluarga Jenazah Covid-19 di 50 Kota Buat Wakil Bupati Diusir

Ilustrasi pemakaman korban meninggal akibat Covid-19
Ilustrasi pemakaman korban meninggal akibat Covid-19 //KABARBESUKI.com /KABARBESUKI.com

PIKIRAN RAKYAT - Jenazah pasien positif virus corona baru (Covid-19) wajib melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan agar penyebarannya tak semakin bertambah.

Namun di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat makam pasien Covid-19 dibongkar kembali oleh pihak keluarga.

Situasi itu kemudian membuat heboh warga setempat bahkan membuat Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dengan sejumlah petugas berpakaian APD diusir oleh warga.

Baca Juga: Nasab Sunan Gunung Jati Terputus, Keluarga Kesultanan Cirebon Tolak Jumenengan PR Luqman Zulkaedin

Pasien yang dikebumikan sebelumnya, Yondri, berprofesi sebagai tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh dan telah meninggal dunia pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia terkonfirmasi positif virus corona pada Jumat, 21 Agustus 2020 dan sempat melalui perawatan di RSAM Bukittinggi.

Menurut Walinagari Taeh Baruah, yakni Safri, pemakaman jenazah pun ditolak oleh pihak warga.

Baca Juga: 5 Gejala Bipolar yang Mungkin Diabaikan, Salah Satunya Mudah Tersinggung

"Dia adalah warga di sini, memang massa ramai semalam dan pemakaman sempat ditolak," ujarnya pada Senin, 24 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat