kievskiy.org

Menantu Jokowi Digugat Rp1 Triliun, Bobby Nasution Berhadapan dengan Ahli Waris Gedung Warenhuis

Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama 1916 di Kota Lama Kesawan, Medan, Sumut.
Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama 1916 di Kota Lama Kesawan, Medan, Sumut. /Diskominfo Kota Medan

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat Rp1 triliun oleh seluruh ahli waris Gedung Warenhuis mendiang Dalip Sigh Bath. Menantu Presiden Jokowi itu dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian imateriel atau sejumlah yang patut menurut hakim.

Gugatan terhadap Bobby Nasution didaftarkan pada Senin 3 Juli 2023, dengan nomor perkara 522/Pdt.G/2023/PN Mdn. Dia pun dinyatakan sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut.

Sedangkan untuk Tergugat II, para ahli waris menyantumkan Kantor Pertanahan Kota Medan. Kedua tergugat dituntut untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, membayar ganti rugi materiel kepada para penggugat beserta seluruh ahli waris Dalip Sigh Bath.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun

Total ganti rugi materiel yang diminta para penggugat di Pengadilan Medan adalah sebesar Rp6,9 miliar.

Respons Bobby Nasution

Gugatan terhadap Bobby Nasution itu bermula pada saat dia akan melakukan revitalisasi Gedung Warenhuis yang terletak di kawasan kesawan, Kecamatan Medan Barat. Namun, dia mengaku tak tahu terkait gugatan tersebut.

"Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu," ucapnya usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin 24 Juli 2023.

Bobby Nasution menuturkan bahwa dia akan menghadapi gugatan tersebut. Bersama DPRD Medan, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melepaskan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan ke manapun.

"Itu punya siapa sih? Bukannya itu punya Pemko ya kami hari ini dengan pihak DPRD Medan ingin menjaga asset Pemko Medan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat