kievskiy.org

Perpres Jurnalisme Berkualitas juga Harus Berkeadilan Ekonomi

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT - Ekosistem berita digital dan eksistensi media berbasis siber menjadi sorotan seiring pembahasan rancangan peraturan presiden yang mengatur tentang platform digital dan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas. Perusahaan platform digital dan pengelola media siber pun angkat suara dengan kekhawatiran perpres itu tidak memberikan pemerataan dan keadilan, serta keberagaman informasi untuk masyarakat.

Draf rancangan perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu sudah rampung dibahas oleh Dewan Pers dan konstituennya pada pertengahan Februari 2023. Akan tetapi, respons Google beberapa hari yang lalu membuat bahasan mengenai perpres ini kembali menyeruak.

Melalui blognya, Google menyatakan sikap atas rancangan perpres itu. Pernyataan yang disampaikan Michaela Browning, VP, Government Affairs and Public Policy, Google APAC, menyebutkan rasa kecewa dan ketidakpercayaan mereka bahwa rancangan perpres akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia.

Baca Juga: Diskusi Generasi Muda Partai Golkar Ricuh, Seorang Jurnalis Dipukul Massa Tak Dikenal

"Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar," ujarnya pada pernyataan yang dipublikasikan pada Selasa, 25 Juli 2023.

Alasan yang diungkapkan adalah bahwa peraturan itu dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Peraturan itu memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Ada dua dampak yang disebutkan. Pertama, perpres akan membatasi berita yang tersedia di online. Peraturannya juga dinilai merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

"Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Panji Gumilang Absen karena Sakit: Beliau Orang Sibuk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat