PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK menetapkan dua prajurit TNI tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Adapun penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui jajarannya melakukan kekhilafan ketika menangani kasus hukum yang melibatkan unsur TNI. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan prajurit sejatinya diproses hukum oleh pihak TNI.
Baca Juga: Nurul Ghufron Terciduk Follow Akun Porno, Netizen: KPK Jaman Firli Banyak yang Khilaf
“Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Johanis Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Johanis menjelaskan berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada prajurit TNI yang terjerat masalah hukum, maka perkaranya ditangani peradilan militer. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan hukum peradilan militer.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ucap Johanis.
Baca Juga: Elon Musk 'Rampas' Akun @X tanpa Bayar Sepeserpun, Pemilik Hanya Ditawari Merchandise Perusahaan
Johanis menyatakan untuk ke depannya KPK akan belajar dari kesalahan prosedur seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.