kievskiy.org

Apa itu Bagi Hasil dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas? Dewan Pers Beri Penjelasan

Ilustrasi bagi hasil dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas.
Ilustrasi bagi hasil dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas. /Pixabay/Dede Pixabay/Dede

PIKIRAN RAKYAT – Simak makna bagi hasil dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas. Dewan Pers mengusulkan peraturan presiden tersebut kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023 lalu dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan para ketua konstituen.

Selain memuat ketentuan itu, perpres tersebut juga memuat 10 tanggung jawab platform digital tempat berita media daring disebar dan menjangkau pembaca. Dewan Pers juga mengusulkan draf lainnya pada saat yang sama yakni draf usulan kerja sama platform tersebut dengan perusahaan pers.

Apa itu bagi hasil dalam Perpes Jurnalisme Berkualitas?

Dilansir dari laman Dewan Pers, bagi hasil adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. Hal ini tercantum dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 2.

Baca Juga: Apa Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas? Salah Satunya Bagi Hasil Platform Digital dan Pers

Selain itu, perusahaan platform digital juga hendaknya menjaga ekosistem jurnalisme yang sehat dan berkualitas. Hal itu menyebabkan salah satu tanggung jawab yang dibebankan padanya adalah menjaga agar hanya konten jurnalisik yang patuh pada Kode Etik Jurnalistik yang bisa tayang.

Selain tentang bagi hasil, perpres ini juga mengatur perubahan algoritma, sebuah perubahan yang direncanakan terhadap praktik layanan platform digital. Dewan Pers mengusulkan perusahaan platform digital itu memberitahukan perubahan algoritma tersebut.

“Dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang teridentifikasi pada cara layanan platform digital dalam mendistribusikan berita milik perusahaan pers,” ujar ayat 9 dalam pasal dan BAB yang sama tersebut.

Total terdapat 8 tanggung jawab yang diusulkan dipegang perusahaan platform digital. Dua di antaranya sudah disebutkan yakni memberitahukan perubahan algoritma dan mendukung jurnalisme berkualitas dengan mencegah penyebaran konten berita tak patuh Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Poin-Poin Peringatan Google Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat