kievskiy.org

8 Poin Perpres Jurnalisme Berkualitas: Platform Digital Cegah Berita Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Ilustrasi Perpres Jurnalisme Berkualitas.
Ilustrasi Perpres Jurnalisme Berkualitas. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT – Simak 8 poin Peraturan Presiden atau Perpres Jurnalisme Berkualitas yang bisa diketahui. Perpres yang diusulkan Dewan Pers itu ternyata mengandung upaya mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik disinggung dalam 8 poin kewajiban perusahaan platform digital di dalamnya. Diketahui rancangan Perpres tersebut melibatkan platform digital sebagai tempat berita yang diproduksi perusahaan pers itu bisa menyebar dan diakses pembaca.

8 poin Perpres Jurnalisme Berkualitas

Dilansir dari laman Dewan Pers, ada 8 poin kewajiban platform digital yang bisa disimak:

Baca Juga: Google Surati Pemerintah Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas, Sebut Bahaya Bagi Kebebasan Pers

  1. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  2. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers

  3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil

  4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma

  5. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat