PIKIRAN RAKYAT – Simak 8 poin Peraturan Presiden atau Perpres Jurnalisme Berkualitas yang bisa diketahui. Perpres yang diusulkan Dewan Pers itu ternyata mengandung upaya mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik disinggung dalam 8 poin kewajiban perusahaan platform digital di dalamnya. Diketahui rancangan Perpres tersebut melibatkan platform digital sebagai tempat berita yang diproduksi perusahaan pers itu bisa menyebar dan diakses pembaca.
8 poin Perpres Jurnalisme Berkualitas
Dilansir dari laman Dewan Pers, ada 8 poin kewajiban platform digital yang bisa disimak:
Baca Juga: Google Surati Pemerintah Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas, Sebut Bahaya Bagi Kebebasan Pers
- Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers
- Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil
- Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma
- Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers