kievskiy.org

Jaksa Agung Sebut Kasus BTS Kominfo Selesai, Said Didu Sentil Mahfud MD

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, merespons keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G sudah selesai dan kini memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka. Ia dituduh merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun.

Dalam pengusutan yang dilakukan oleh Kejagung, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut terseret. Pria berusia 32 tahun itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk rentang November-Desember 2022.

Dito Ariotedjo kemudian diperiksa oleh Kejagung berkaitan dengan aliran dana tersebut. Pemeriksaan terhadap menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Pengunjung Asia Africa Festival 2023 Kecopetan iPhone 14 Pro, Polisi Suruh Korban Lapor Panitia Acara

Setelah pemeriksaan, Kejagung kembali menyelidiki kasus yang terjadi. Belum lama ini, Jaksa Agung memutuskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan kawan-kawan itu sudah selesai dan sedang tahap persidangan.

Keputusan Jaksa Agung itu dikomentari oleh Said Didu. Dia menyentil Menko Polhukan Mahfud MD dan mengatakan bahwa keputusan Jaksa Agung itu justru menguatkan kecurigaan bahwa kasus dugaan korupsi proyek BTS sarat politisasi.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

"Prof @mohmahfudmd yth, jika begini sangat sulit membantah bhw kasus BTS adalah kasus yg dipolitisir," kata Said Didu.

"Kasus BTS kok yg dikejar bukan pelaku korupsi berjamaahnya tapi fokus pada kasus upaya sogokan thdp aparat hukum utk menutupi kasus," ujar Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 27 Juli 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat