PIKIRAN RAKYAT - Simak daftar lokasi ganjil genap di DKI Jakarta. Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta. Hari ini diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor pelat bekang genap.
Pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil genap agar tidak melanggar dan mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, selanjutnya dilanjutkan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas di Jakarta.
Selain petugas dilapangan, digunakan juga kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Tilang elektronik terdapat dibeberapa lokasi.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi
Daftar lokasi ganjil genap Jakarta: