kievskiy.org

Anggota Komisi II Sambut Baik Kebijakan Pemberian Uang Pensiun dengan Skema Fully Funded

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /pngtree/mitchi29

PIKIRAN RAKYAT - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut baik rencana pemerintah menerapkan kebijakan pemberian uang pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menggunakan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima akan lebih besar.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.  

"Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan akan diterapkannya PPPK paruh waktu atau part time guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023," kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.

Politisi PAN itupun menjelaskan bahwa pengadaan dana pensiun bagi para PPPK terus dibahas oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) bersama Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Anies Baswedan Bantah Jokowi 'Pilih Kasih', Tak Banyak Interaksi Sebab Ia Hanya Warga Biasa

Pasalnya menurut Guspardi, pemberian uang pensiunan dengan skema fully funded merupakan metoda yang akan lebih menguntungkan. Dimana uang pensiun yang dibayarkan lebih besar diawal masa pensiun. 

"Sehingga dapat digunakan untuk menjadi modal usaha oleh para pensiunan atau diinvestasikan kembali untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi dan lain sebagainya," katanya.

Maka upaya memastikan kesejahteraan ASN di masa tua, Gusparadi menyarankan perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait perencanaan pengelolaan uang pensiun.

"?egiatan yang dapat dilakukan pensiunan untuk menjalankan kegiatan yang produktif di masa pensiunnya," katanya.

Sebelumnya, Menpan RB ,Azwar Anas mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberian pensiun bagi ASN menggunakan Skema Fully Funded. Sehingga nantinya pensiunan ASN (PNS dan PPPK) berpeluang mendapat dana pensiun sebesar 1 miliar rupiah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat