PIKIRAN RAKYAT - Modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Biasanya akan ada sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan besar secara tiba-tiba.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa biasanya bunga pinjaman ilegal yang akan ditagih itu akan tinggi.
"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Polisi Hapus Ujian Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag, Ini Penggantinya
Kiki mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.
"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.
Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.
Baca Juga: Polisi Resmi Hapus 'Atraksi Sirkus' dari Ujian Praktik SIM C, Tak Ada Lagi Zig-zag dan Angka 8
Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin. Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.
"Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati," tuturnya.