kievskiy.org

Laporan Penghinaan Rocky Gerung ke Jokowi Disebut Delik Biasa, Pakar Hukum Beri Tanggapan

Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /Instagram/@rocky_gerung_official

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan delik biasa atau umum terkait laporan penghinaan Presiden Jokowi mendapat sorotan pakar hukum dari Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Dr. Ahmad jamaludin, SH MH.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung bisa disebut penghinaan dengan melihat terlebih dahulu apa yang dikatakan oleh bersangkutan.

“Kalau ini dikatakan sebagai sebuah penghinaan, ini kita harus lihat dulu kata-kata yang diucapkan Rocky Gerung itu seperti apa, kalau kemudian itu dianggap merendahkan harkat martabatnya Jokowi, maka itu bisa dianggap penghinaan,” kata Ahmad Jamaludin.

Menurutnya, penghinaan merupakan delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam konteks laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung, dia menegaskan penghinaan tersebut ditujukan kepada Jokowi sebagai individu bukan dikategorikan sebagai presiden, karena pasal penghinaan terhadap presiden sudah dicabut.

Baca Juga: 3 Nama Calon Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil Belum Sampai ke Jokowi

“Tapi kalau penghinaan itu dalam KUH Pidana disebut atau dikategorikan delik aduan, delik aduan itu harus presiden yang melaporkan, selagi presiden tidak melaporkan maka itu tidak dapat diproses,” ujar Ahmad Jamaludin.

Sehingga, pandangan delik biasa atau umum yang disebutkan Polda Metro Jaya dapat diperdebatkan. Menurutnya, delik pidana penghinaan tersebut mengharuskan pihak yang dirugikan atau korban membuat laporan sebagai syarat agar delik pidana penghinaan tersebut dapat diproses hukum.

“Selagi presiden tidak melaporkan, maka tidak bisa diproses. Karena penghinaan itu delik aduan, aduan itu harus yang bersangkutan yang melaporkan,” kata Ahmad Jamaludin.

Lebih jauh, Ahmad Jamaludin mengungkapkan perspektif lain dalam menyikapi permasalahan hukum tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat