kievskiy.org

DPR-Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu, tapi Isyaratkan ‘Setuju’ Batas Usia Capres-Cawapres Turun

Ilustrasi Capres dan Cawapres dan batas minimal usianya.
Ilustrasi Capres dan Cawapres dan batas minimal usianya. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sebelumnya tidak jadi melakukan revisi terhadap Undang-Undang atau UU Pemilu. Tapi saat ini, ada isyarat ‘setuju’ terhadap penurunan batas usia Capres dan Cawapres (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden).

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers di Jakarta pada Kamis 3 Agustus 2023. Menurut pria 63 tahun itu, ada isu uji materi itu akan meloloskan salah satu nama yang digadang-gadang akan menjadi Cawapres tapi usianya masih 35 tahun.

“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini," ujar Hidayat Nur Wahid, dilansir dari laman MPR.

HNW sebut DPR dan Pemerintah tak revisi UU Pemilu, tapi ada keanehan

Baca Juga: MK Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Anggota Bawaslu Tanyakan Urgensinya

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, ada ‘sinyal’ persetujuan Anggota DPR dan Pemerintah terkait penurunan batas minimal usia Capres dan Cawapres tersebut. Ia mengeklaim belum ada sikap resmi kedua lembaga itu.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat akan tetap menggunakan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang. Keputusan yang diambil pada Januari 2023 itu, salah satunya, mengatur batas minimal usia Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.

"Ini agak aneh. Apalagi biasanya DPR dan Pemerintah akan mengawal UU yang dibuatnya seperti UU Pemilu, saat diuji ke MK, dan meminta MK untuk menolak permohonan pengujian seperti itu," ujarnya.

"Tapi kali ini tidak sebagaimana lazimnya, di dalam pendapat DPR dan Pemerintah yang disampaikan di depan hakim MK, malah tidak ada kata/sikap menolak permohonan yang lazim dalam setiap pendapat DPR saat diberlakukan sidang uji materi di MK,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Jokowi Akui Tak ‘Cawe-cawe’ Uji Materi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres: Urusan Yudikatif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat