kievskiy.org

Rachmat Effendi Resmi Dicopot dari Jabatan Wali Kota Bekasi

Potret mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Potret mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi /AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Rahmat Effendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Pencopotannya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara langsung menandatangani pencopotan Rahmat Effendi tersebut tertanggal 31 Juli 2023. Tak hanya itu, DPRD Kota Bekasi juga membacakan surat pemberhentian tersebut dalam Rapat Paripurna.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya membacakan Keputusan Mendagri, Jumat 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Tito Karnavian juga menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.

Baca Juga: Respons Polisi Soal Emak-Emak Protes Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM, Si Ibu Diminta Tabayun

“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” kata Hanan menambahkan.

Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023.

Kasasi Rahmat Effendi Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Hal itu berarti, Rahmat tetap divonis 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Geledah Al Zaytun karena Jadi TKP Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat