kievskiy.org

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 M dari Bawahannya untuk Bangun Vila di Bogor

Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan.
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima uang hingga Rp10 miliar dalam kasus suap proyek dan jual beli jabatan. /Antara/Reno Esnir ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pencurian uang rakyat (korupsi) dengan terdakwa Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengatakan politikus partai Golkar tersebut didakwa menerima setoran uang senilai Rp7,1 miliar yang berasal dari bawahannya, mulai dari pejabat, ASN, bahkan lurah di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyebut uang hasil setoran tersebut diduga digunakan Rahmat Effendi untuk kepentingan pribadi, salah satunya membangun vila di kawasan Cisarua, Bogor.

JPU menyebut uang tersebut diraup Rahmat Effendi dari para ASN seolah-olah seperti utang. Padahal diketahui uang tersebut memang bukan merupakan utang.

Baca Juga: Siapa Thomas Slebew yang Ramai Dijadikan Meme?

"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dari total setoran Rp7,1 miliar, JPU merinci uang tersebut berasal dari pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, lurah di lingkungan Pemkot Bekasi Rp178 juta, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu juga berkaitan dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Untuk melancarkan aksi liciknya, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk menarik uang tersebut dari pejabat dan ASN Pemkot Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat