PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pencurian uang rakyat (korupsi) dengan terdakwa Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengatakan politikus partai Golkar tersebut didakwa menerima setoran uang senilai Rp7,1 miliar yang berasal dari bawahannya, mulai dari pejabat, ASN, bahkan lurah di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia menyebut uang hasil setoran tersebut diduga digunakan Rahmat Effendi untuk kepentingan pribadi, salah satunya membangun vila di kawasan Cisarua, Bogor.
JPU menyebut uang tersebut diraup Rahmat Effendi dari para ASN seolah-olah seperti utang. Padahal diketahui uang tersebut memang bukan merupakan utang.
Baca Juga: Siapa Thomas Slebew yang Ramai Dijadikan Meme?
"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dari total setoran Rp7,1 miliar, JPU merinci uang tersebut berasal dari pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, lurah di lingkungan Pemkot Bekasi Rp178 juta, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu juga berkaitan dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Untuk melancarkan aksi liciknya, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk menarik uang tersebut dari pejabat dan ASN Pemkot Bekasi.
Terkini Lainnya
Tags
villa
JPU
suap
Rahmat Effendi
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Profil Tri Adhianto, Plt. Wali Kota Bekasi Pengganti Rahmat Effendi
Putri Rahmat Effendi Beri Pembelaan, Wakil Ketua KPK: Anak Membela Orangtua Itu Biasa
OTT Rahmat Effendi Dituding sebagai Upaya Pembunuhan Karakter, Ketua KPK Buka Suara
Uang PNS di Bekasi Diduga Kena Potongan Buntut Kasus Terduga Maling Uang Rakyat Rahmat Effendi
Usut Dugaan Maling Uang Rakyat Rahmat Effendi, KPK Berencana Panggil Pejabat Kejaksaan Negeri Bekasi
Terkini
Mungkinkah PDIP Calonkan Ahok di Pilgub Sumut 2024 untuk Saingi Bobby Nasution?
Libur Panjang Waisak 2024, Diprediksi Nyaris 800 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
216 Juru Parkir Liar di Jakarta Telah Ditertibkan dalam Sepekan
Belum Dapat Jadwal Trial Test dan Tes Online 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ini yang Harus Dilakukan
PDIP Hormati Bobby Nasution Masuk Gerindra: Ada yang Gabung karena Idealisme, Ada yang karena Kepentingan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Euro 5 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Siap Tempur di Pilwali Surabaya 2024, Ini Susunan Tim Pemenangan Eri Cahyadi dan Armuji
Wacana Ardito-I Made Bagiasa Muncul Ditengah Upaya Golkar Evaluasi Musa Ahmad
Terjatuh, Seorang ABK Tewas Tenggelam Ditemukan Tim SAR Gabungan TNI AL
Seru! Ini Isi Percakapan Jokowi dengan Petani di Desa Jaling Kabupaten Bone
Antara Andika Perkasa dan Sohibul Iman, Siapa yang Dipilih Anies?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022