PIKIRAN RAKYAT - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa permohonan banding Teddy Minahasa telah ditolak. Hal itu berarti, eks Kapolda Sumatera Barat tetap dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
“Menolak permohonan banding,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 Agustus 2023.
Penolakan permohonan banding itu berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat 4 Agustus 2023.
Awal Kasus Teddy Minahasa
Baca Juga: Rentetan Kekejian Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkatnya: Tikam Dada, Kuasai Harta, Sembunyikan Jasad
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba. Teddy ditangkap belum lama setelah menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkanbahwa penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba.
"Ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam jemput dan periksa terhadap Irjen TM," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Sepeda Listrik di Dago Bandung, Anak 12 Tahun Meninggal Tertabrak Truk
Kata Listyo, saat ini pihaknya telah menempatkan Irjen TM di tempat khusus (Patsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.